Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:
Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF.
Bandara City memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan properti terbaik untuk para konsumennya. Apartment Bandara City sudah memiliki keandalan secara teknis, hal ini untuk menjamin keamanan penghuni yang tinggal di Bandara City Apartment, yaitu Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.